Konversi minyak diwarnai pungutan

Posted by Fauzy on Jun 18th, 2009 and filed under Berita, wonogiren. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Girimarto (Espos) Pendataan calon penerima paket konversi minyak ke gas di Kecamatan Girimarto, diwarnai pungutan Rp 5.000/keluarga. Informasi yang didapat Espos menyebutkan pungutan itu kesepakatan Kades se-Girimarto. 

Dana tersebut bukan masuk ke kantong perangkat desa, namun digunakan untuk biaya administrasi, seperti fotokopi KTP dan KK hingga surat pengantar.
Pungutan itu cukup mengagetkan Camat Girimarto, Endrio Raharjo. Dia berencana mengumpulkan semua Kades se-Girimarto di pendapa Kantor Kecamatan, Kamis (18/6) ini. Pungutan itu dinilai mencoreng Kecamatan Girimarto karena dalam sosialisasi di tingkat kabupaten sudah ditegaskan pembagian paket konversi minyak ke gas dilakukan gratis.
Diakui oleh Kaur Pemerintahan Desa Doho, Joko Muristyo, ada pungutan dalam konversi gas. “Kami sendiri duduk persoalannya tidak tahu, namun kabarnya pungutan itu sudah kesepakatan Kades se-kecamatan. Walau dalam sosialisasi disebutkan konversi tidak dikenai dana. Kesepakatan itu dilakukan setelah ada sosialisasi di RM Fajar, Senin (8/6),” ujarnya, Rabu (17/6).
Joko menjelaskan pungutan itu untuk biaya administrasi. Di Desa Doho, terdapat 718 keluarga yang di tujuh dusun. Jumlah itu akan bertambah karena satu rumah ada yang memiliki dua keluarga atau lebih, di samping pemilik usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengajukan konversi.
Kadus Doho Kidul Sudarmin menambahkan, biaya Rp 5.000/keluarga itu untuk membayar fotokopi KK, KTP sehingga calon penerima tidak usah mengerjakan.
”Waktunya mepet. Senin mendapatkan kabar dan hari ini (Rabu-red) semua formulir harus dikumpulkan. Agar warga tidak kerepotan maka yang menggarap dusun. Dana itu Rp 3.000 diperuntukkan untuk pelayanan administrasi sesuai Perdes No 3/2008 tentang pungutan dan sisanya untuk fotokopi.”
Agus Suyanto, warga Desa Doho mengatakan ada dua dusun di Desa Doho yang telah melakukan penarikan. “Saya mendapat keluhan dari warga, ada yang secara langsung namun ada juga yang melalui SMS (short message service) bahwa setelah sosialisasi ada pungutan Rp 5.000/keluarga. Padahal saya mendengar informasi saat sosialisasi di Kabupaten bahwa konversi itu gratis. Itu kan memberatkan calon penerima, padahal baru pendataan.” Jika tarikan itu Rp 1.000, dia menilai masih wajar.

Dikembalikan
Camat Girimarto, Endrio Raharjo, mengaku sudah mendengar informasi pungutan itu dan sudah melakukan pengecekan. “Memang betul ada pungutan dan kami sudah cek, namun (pungutan itu-red) tidak betul karena konversi gratis. Kami minta (dana-red) dikembalikan kepada warga.”
Lebih lanjut Endrio menyatakan pihaknya akan mengundang semua Kades dan konsultan. “Apalagi pihak konsultan tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami. Kalau terjadi persoalan seperti ini, larinya juga Camat. Dari hasil pengecekan kami, ada dua dusun yang telah menarik yakni Dusun Jetis dan Wates, Desa Doho. Juga tidak ada surat pengantar dalam program konversi itu, hanya fotokopi KK dan KTP.” - Oleh : Trianto Hery Suryono - solopos

Posting terkait


Leave a Reply