Pelaku pencabulan dibina 14 bulan

Posted by on May 28th, 2009 and filed under Featured, Wonogiri, giritontro, wonogiren. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

kriminal1Terdakwa kasus pencabulan, NS, 14, warga Sejati, Giriwoyo, Rabu (27/5), divonis menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 14 bulan. 

Vonis itu dibacakan hakim tunggal PN Wonogiri, Thomas Tarigan, dalam persidangan yang dihadiri oleh ayah terdakwa dan penasihat hukum Slamet Winardi dengan jaksa Titiek Maryani.

NS didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 jo Pasal 26 UU No 23/1997 tentang Perlindungan Anak. Hakim mengatakan dari persidangan terbukti terdakwa melakukan pencabulan terhadap tetangganya, DS, yang berumur 2,5 tahun. “Yang memberatkan, perbuatan itu dilakukan kepada anak di bawah umur, sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, masih bisa dilakukan pembinaan dan mengakui serta tidak akan mengulangi perbuatannya.”

Atas putusan hakim, terdakwa NS menerima sedangkan jaksa Titiek pikir-pikir. Perbuatan terdakwa dilakukan 15 Maret lalu di rumah terdakwa. Perbuatan itu terinspirasi dari pengalaman melihat film porno dari handphone yang dilihat secara ramai-ramai dengan teman-temannya. - Oleh : tus  Solopos

Posting terkait


Leave a Reply