Majelis hakim yang diketuai Andi Riza Jaya memvonis dua pelajar yang menjadi terdakwa kasus pencurian, masing-masing enam bulan dan delapan bulan penjara. Vonis itu dibacakan dalam persidangan terpisah di PN Wonogiri, Selasa (26/5).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Unun Setyaningsih yang menuntut masing-masing terdakwa dihukum satu tahun penjara. Selama persidangan, kedua terdakwa didampingi petugas dari Balai Pengawasan Anak.
Dua terdakwa itu adalah HN, 14, warga Paranggupito yang divonis enam bulan dan terdakwa B, warga Giritontro yang divonis delapan bulan. Jaksa maupun terdakwa menerima vonis tersebut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti mencuri di rumah Agus Purnomo, warga Tanggung, Giritontro, 18 Maret lalu. Di rumah itu terdakwa mengambil uang Rp 4,8 juta dan perhiasan. Terdakwa H mendapatkan bagian Rp 400.000, selebihnya diterima terdakwa B. - Oleh : tus Solopos